Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh
SIRAH NABAWIYAH #3
PERNIKAHAN PADA MASA JAHILIYAH
Pada kalangan bangsa Arab, terdapat lapisan masyarakat yang beragam dengan kondisi yang berbeda beda. Menurut Imam al-Bukhari dan periwayat hadist lainnya, meriwayatkan Aisyah رضي الله عنها, bahwa pada masa Jahiliyah terdapat empat macam pernikahan, antara lain:
(1) Pertama, pernikahan seperti sekarang, dimana seorang laki laki datang kepada laki laki lain untuk melamar wanita yang berada dibawah perwaliannya atau anak perempuannya sendiri, lalu menentukan mahar, kemudian menikah.
(2) Kedua, seorang laki laki berkata pada istrinya saat ia sudah suci dari haid, "pergilah kepadasi fulan,dan bersenggamalah dengannya, kemudian istri ini akan diasingkan oleh suaminya dan tidak disentuhnya hingga kelihatan tanda kehamilannya dari si fulan tadi. Jika sang istri hamil, maka suami akan menentukan apakah ia akan menggaulinya atau tidak. Proses kedua ini biasanya dilakukan hanyalah lantaran ingin mendapatkan anak yang pandai, yang dinamakan al-Istibdha".
(3) Ketiga, sekelompok laki laki yang junkahnya kurang dari sepuluh orang berkumpul, kemudian mereka mendatangi seorang wanita dan masing masing menggaulinya. Jika wanita ini hamil dan melahirkan, serta telah berlalu beberapa malam dari kelahiran, maka dia mengutus seseorang kepada mereka, maka tidak satupun dari sekelompok laki laki tadi yang dapat mengelak. Selanjutnya wanita ini akan berkata "kalian telah mengetahi apa yang kalian lakukan dan sekarang telah melahirkan, dan ini anakmu fulan". Wanita tersebut kemudian memilih seorang laki laki yang dia senangi dari sekelompok laki laki tadi, kemudian mengambil nasab namanya.
(4) Keempat, laki laki dalam jumlah banyak mendatangi seorang wanita, sementara sang wanita tidak menolak siapapun yang mendatanginya, atau disebut kemudian sebagai pelacur. Wanita tersebut menancapkan bendera bendera di pintu pintu rumah mereka sebagai simbol dan siapa saja yang menginginkan mereka, maka ia dapat masuk. Jika terjadi kehamilan dan melahirkan, maka laki laki yang pernah mendatanginya pun berkumpul dan mengundang para ahli pelacak jejak (al-Qafah) kemudian mereka yang menentukan nasab anak tersebut kepada siapa yang dianggap cocok. Dalam hal ini orang yang ditunjuk tidak boleh menyangkal dan harus memanggilnya sebagai anak.
Tatkala Allah Swt mengutus nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, maka nabi kemudian menghapus semua pernikahan kaum jahiliyah tersebut kecuali pernikahan yang masih ada seperti sekarang.
KONDISI SOSIAL LAINNYA
Mereka juga suka mengadakan pertemuan pertemuan antara kaum laki laki dan wanita yang diadakan dibawah kilau mata pedang dan hulu tombak. Dalam hal ini, pemenang dalam perang antara suku dapat menyandera wanita wanita dari suku yang kalah, kemudian berbuat sesukanya. Anak anak yang lahir dari peristiwa ini kemudian akan mendapatkan aib sepanjang hidup mereka.
Kaum jahiliyah juga suka berpoligami (beristri banyak) tanpa ada batasan tertentu. Perkawinan terhadap dua perempuan bersaudara sekaligus juga dilakukan, mereka juga mengawini istri bapak - bapak mereka bila telah ditalak atau ditinggal. Hak menalak merupakan wewenang kaum laki laki dan tidak terbatas jumlah tertentu. Berkenaan hal ini, Allah Swt berfirman:
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًاࣖ٢٢
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٢٣
Artinya: Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) (22). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (23) (Q.S. An - Nisa: 22 - 23).
Pada masa itu, perbuatan zina sangat marak terjadi disetiap lapisan masyarakat yang dapat terjadi pada setiap lapisan masyarakat atau pada sebuah kelompok. Pada masa itu, masih ada sekelompok laki laki dan wanita yang melalui keagungan jiwa mereka menolah untuk terjerumus pada perzinahan. Para wanita merdeka memiliki kondisi yang lebih baik dibandingkan budak wanita yang mengalami nasib yang amat buruk. Tampaknya, mayoritas kaum jahiliyah tidak merasakan keterjerumusan dalam perbuatan nista semacam itu sebagai sebuah aib bagi mereka.
Diantara mereka ada yang mengubur hidup hidup anak perempuan mereka karena takut malu dan enggan untuk menafkahinya, demikian juga membunuh anak anak lantaran takut menjadi fakir melarat. Terhadap peristiwa ini Allah berfirman.
۞ قُلْ تَعَالَوْا اَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ اَلَّا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًاۚ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْۚ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَۚ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ ١٥١
Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Kemarilah! Aku akan membacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu, (yaitu) janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baiklah kepada kedua orang tua, dan janganlah membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. (Tuhanmu berfirman,) ‘Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.’ Janganlah pula kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar. Demikian itu Dia perintahkan kepadamu agar kamu mengerti.
وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ ٥٨
يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْنَ ٥٩
Artinya: (Padahal) apabila salah seorang dari mereka diberi kabar tentang (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam) dan dia sangat marah (sedih dan malu). Dia bersembunyi dari orang banyak karena kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah, alangkah buruk (putusan) yang mereka tetapkan itu!. (Q.S. an-Nahl: 58-59)
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا ٣١
Artinya: Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar (Q.S. Al-Isra": 31)
Alasan kenapa kehadiran anak laki laki sangat dinantikan adalah guna membentengi diri mereka dari serangan musuh. Hubungan antara seorang laki laki dengan saudaranya, anak anak paman dan kerabatnya demikian kuat. Hidup dan mati siap dikorbankan demi fanatisme terhadap suku dan bersatu melalui fanatisme tersebut. Fanatisme menjadi pilar sistem kemasyarakatan yang dikenal sebagai fanatisme ras dan rahim. Mereka hidup diatas pepatah yang berbunyi "Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zhalim ataupun dizhalimi". Maksud menolong dalam hal zhalim ini dapat dipahami sebagai mencegahnya melakukan sebuah perbuatan zhalim. Meskipun demikian, terdapat juga fenomena perseteruan dan persaingan dari sebuah suku satu garis bapak dikarenakan memperebutkan martabat dan kepemimpinan, seperti pada suku Aus dan Khazraj, dan suku suku lainnya.
Pada suku yang berbeda, hubungan mereka benar benar tercerai berai, dimana kekuatan menjadi penentu dalam peperangan. Dalam hal dan kondisi tertentu, loyalitas, persekutuan, dan afiliasi malah menyebabkan bersatunya antar suku yang berbeda. Al-Asyhur al Hurum (Bulan bulan yang diharamkan perang) mencakup Muharram, Rajab, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah menjadi rahmat dan penolong bagi kehidupan mereka dan kebutuhan hidup mereka.
Komentar
Posting Komentar