Penambangan Emas Liar

Selamat siang sobat sekalian. Sudah lama penulis tidak aktif di blog.

Penulis sedang cukup sibuk dengan kegiatan nya yaitu bekerja di Kalimantan Tengah dan mempersiapkan diri untuk acara pernikahan hehe

Kali ini kita kembali, dan membawa topik mengenai penambangan emas Liar. Kenapa penambangan emas liar? karena di semua tempat, khususnya Kalimantan, banyak sekali penulis temukan aktivitas penambangan emas ini, terutama di sepanjang sungai dan daerah aliran sungai.

Secara pengertian, penambangan emas liar punya istilah khusus, yaitu Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yaitu adalah aktivitas pengambilan mineral emas melalui berbagai macam metode (penyedotan, penggalian) yang dilakukan tanpa seizin pemerintah dan menggunakan metode konvensional, dan dilakukan oleh perseorangan atau kelompok tertentu.

Jadi jelas ya, secara hukum PETI sebenarnya dilarang :D

Secara kebumian, emas yang diambil pada aktivitas penambangan liar memiliki tipe endapan (Endapan placer) dan urat (emas primer) 

Penambangan emas liar tanpa izin ini terkadang dapat membawa dampak baik dan buruk bagi sekitarnya.

(+) Positif

Dari sisi ekonomi, PETI meningkatkan perekonomian masyarakat dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi penduduk. Menggerakkan roda ekonomi di desa desa sepanjang sungai.

(-) Negatif 

Dari sisi lain, lingkungan, PETI membawa dampak buruk karena metodenya yang konvensional dan tanpa pengawasan dapat membuat lingkungan rusak karena baik sebelum, saat, dan setelah penambangan dilakukan.

Penebangan hutan untuk untuk membuat jalan, penggalian dan rembesan oli, solar, merkuri dapat mengotori dan meracuni tanah dan air saat kegiatan penambangan, dan setelah penambangan, banyak alat alat bekas aktivitas yang ditinggalkan.

Selain berbahaya bagi lingkungan, aktivitas penambangan dan lubang lubang dan peralatan yang ditinggalkan dapat membahayakan bagi manusia yang bekerja maupun tinggal disekitarnya. Karena sifatnya konvensional, hampir tidak ada peralatan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm, boots, sarung tangan, dan lainnya yang digunakan, serta bekas aktivitas dapat membahayakan karena seringkali dibiarkan terbuka.

Dalam jangka panjang, sisa aktivitas PETI yang ditinggalkan akan membutuhkan waktu lama untuk pulih, karena lingkungan yang tercemar oleh zat beracun dan berbahaya, sehingga banyak tanaman yang tidak dapat tumbuh, ikan ikan akan lari, dan jika air yang tercemar mengalir menuju pemukiman digunakan untuk mandi dan lebih parahnya minum, maka akan membawa dampak buruk bagi masyarakat.

Hmmm. Dari penjelasan tersebut, PETI tampaknya lebih banyak membawa pengaruh buruk dari pada baiknya..

Pemerintah melalui Kementerian ESDM sendiri menggolongkan PETI sebagai tindakan kriminal. Karena selain merusak lingkungan, PETI biasanya dilakukan di daerah izin usaha pertambangan (IUP) sebuah perusahaan yang sudah beroperasi, sehingga melanggar hukum, dan selain itu juga membawa kerugian bagi negara.

Komentar